KARYA TULIS ILMIYAH MENINGKATKAN MUTU PENGAWAS MADRASAH

KARYA TULIS ILMIYAH
TENTANG
PENINGKATAN MUTU PENGAWAS MADRASAH


 













DI SUSUN OLEH :
SURATMAN, S.Pd.I









MIN 1 MESUJI
DESA MUKTI KARYA KECAMATAN PANCA JAYA
KABUPATEN MESUJI
2017
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji  dan syukur  Penulis panjatkan kepada Alloh Yang Maha Kuasa  berkat Rahmat dan nugrahNya,  Penulis dapat menyelesaikan Makalah “ STRATEGI PENINGKATAN MUTU PENGAWAS PENDIDIKAN MADRASAH ” sebagai salah satun syarat mengikuti rekrutmen  pengawas Madrasah tahun 2017 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung tepat pada waktunya.
Dengan tugas ini Penulis berharap memberikan manfaat yang besar terutama bagi Penulis dalam mengikuti rekrutmen pengawas Madrasah dan umumnya bagi rekan seperjuangan sepitas akademika pendidikan  di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Mesuji. Untuk itu Penulis menghaturkan banyak terimakasih kepada semua pihak terutama kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji sehingga Penulis termotivasi untuk terus belajar mengembangkan dan meningkatkan potensi dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di lingkungan lembaga dimana penulis bekerja sebagai guru.
Mudah-mudahan  Allah SWT senantiasa memberikan  kekuatan  kepada kita  untuk meraih cita-cita  yang  diharapakan  bersama  sebagai insan  pendidikan . Amin yaRobbala’lamin. 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb


Penulis,



SURATMAN,S.Pd.I


DAFTAR  ISI

Halaman Judul................................................................................................... i
Kata Pengantar.................................................................................................. ii
Daftar Isi ...........................................................................................................  iii
BAB I Pendahuluan
A.  Latar Belakang Masalah........................................................................... 1
B.   Identifikasi Masalah................................................................................. 4
C.   Rumusan Masalah.................................................................................... 4
D.  Pembatasan Masalah................................................................................ 4
BAB II KAJIAN TEORITIK
A.   Pengertian................................................................................................ 5
1.1.Strategi............................................................................................... 5
1.2.Kualitas.............................................................................................. 5
1.3.Pengawas Pendidikan Madrasah........................................................ 6
1.4.Pendidikan......................................................................................... 13
1.5.Madrasah Ibtidaiyah.......................................................................... 14
BAB III KONDISI OBYEKTIF
A.     Problematika Yang Muncul...................................................................... 17
BAB IV PEMBAHASAN MASALAH
A.     Kondisi Ideal Yang Diinginkan................................................................ 19
B.     Solusi Yang Diusulkan............................................................................. 21
BAB V PENUTUP
A.     Kesimpulan.............................................................................................. 23
B.     Saran........................................................................................................ 23
DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang Masalah
Eksistensi Pengawas Pendidikan Madrasah dinaungi oleh sejumlah dasar hukum. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 adalah landasan hukum yang terbaru yang menegaskan keberadaan pejabat fungsional itu. Selain itu,Keputusan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 118 Tahun 1996 (disempurnakandengan keputusan nomor 091/2001) dan Keputuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998 (disempurnakan dengan keputusan nomor 097/U/2001) dan disempurnakan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan dan Fungsi Pengawas pendidikan madrasah dan Angka Kreditnya ,merupakan menetapan pengawas sebagai pejabat fungsional yang permanen sampai saat ini. Jika ditilik sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada, yang terkait dengan pendidikan, ternyata secara hukum pengawas pendidikan madrasah tidak diragukan lagi keberadaannya. Dengan demikian, tidak ada alasan apapun dan oleh siapapun yang memarjinalkan dan mengecilkan eksistensi pengawas pendidikan madrasah.Menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku, keberadaan pengawas pendidikan madrasahjelas dan tegas. Dengan demikian bukan berarti pengawas pendidikan madrasah terbebas dari berbagai masalah.Ternyata institusi pengawas pendidikan madrasah semakin bermasalah setelah terjadinya desentralisasi penanganan pendidikan. Institusi ini sering dijadiakn sebagai tempat pembuangan, tempat parkir,dan tempat menimbun sejumlah aparatur yang tidak terpakai lagi (kasarnya: pejabat rongsokan).Selain itu, pengawas pendidikan madrasah belum difungsikan secara optimal oleh manajemen pendidikan dikabupaten dan kota. Hal yang paling mengenaskan adalah tidak tercantumnya anggaran untuk  pengawas pendidikan madrasah dalam anggaran belanja daerah (kabupaten/kota). Sekurang-kurangnya fenomena itu masih terlihat sampai sekarang.Penodaan terhadap institusi pengawas pendidikan madrasah dan belum difungsikannya para pengawas pendidikan madrasah secara optimal bak lingkaran yang tidak berujung berpangkal. Lingkaran itu susah dicari awalnya dan sulit ditemukan akhirnya. Tidak ada ujung dan tidak ada pangkal. Akan tetapi, jika dimasuki lebih dalam, inti permasalahannya dapat ditemukan. Institusi pengawas pendidikan madrasah adalah institusi yang sah. Keabsahannya itu diatur oleh ketentuan yang berlaku. Seyogyanya, aturan-aturan itu tidak boleh dilanggar oleh manajemen atau birokrasi yang mengawasi   madrasah. Aturan itu ternyata sangat lengkap. Mulai dari aturan merekrut calon pengawas, sampai kepada memberdayakan dan menfugsikan pengawas pendidikan madrasah untuk operasional pendidikan, ternyata sudah ada aturannya. Pelecehan atau pelanggaran terhadap aturan-aturan yang ada itulah yang merupakan titik pangkal permasalahan pengawas pendidikan madrasah sebagai institusi di dalam sistem pendidikan.
Kompetensi pengawas pendidikan madrasah  perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara bekelanjutan karena tanpa memiliki kompetensi profesional dalam hal kepengawasan, para pengawas akan sulit meningkatkan kinerjanya sehingga langsung maupun tidak langsung tidak akan berdampak terhadap mutu kinerja madrasah atau satuan pendidikan yang dibinaannya. Dari hasil penelitian ternyata pembinaan terhadap para pengawas satuan pendidikan belum berjalan dengan baik. Pengawas pendidikan madrasah berjalan berbekal kemampuan yang telah dimilikinya.
Pengawas pendidikan madrasah sebagai salah satu komponen penting pendidikan diharapkan turut menyumbangkan kemajuan pendidikan nasional secara signifikan. Ia mempunyai posisi yang strategis untuk membina para pendidik dan kepala  madrasah agar lebih professional dan meningkatkan kinerja  madrasah di wilayah kerjanya. Dijelaskan dalam Keputusan MENPAN no. 118 tahun 1996, pengawas pendidikan madrasah adalah pejabat fungsional yang bertugas melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap  madrasah yang dibinanya, baik pada tataran personal maupun institusional.
Dalam kenyataan, entah karena sistem rekrutmen maupun kinerjanya, pengawas pendidikan madrasah masih seringkali ditempatkan tidak pada posisinya sebagai pembina melainkan sebagai jabatan formalitas yang minim kualitas. Hal ini disebabkan oleh pandangan bahwa pengawas pendidikan madrasah adalah orang yang kurang sukses menapaki karier, meminjam istilah Sujana, dkk. (2006) pengawas sebagai semacam tenaga buangan dari guru atau kepala  madrasah atau tenaga struktural yang memperpanjang masa kerjanya. Dengan demikian, ia diberi posisi yang  ‘khas’, menjadi pengawas pendidikan madrasah. Hal negatif lain bisa juga disebabkan oleh kurangnya pembinaan dari dinas pendidikan dalam memberikan wewenang kepada pengawas.
Namun, kondisi pengawas yang masih dipandang sebelah mata tersebut bukanlah murni disebabkan oleh diri pengawas, melainkan juga bisa karena sistem yang ada. Dengan kata lain, pandangan negatif terhadap pengawas tersebut juga bisa disebabkan oleh model kepemimpinan dan sistem manajemen yang ada. Sebagaimana lazimnya, pengawas adalah manusia bukan malaikat. Walaupun ia berkualitas bagus tetapi kalau lingkungan sekitarnya tercemar, cepat atau lambat biasanya akan tercemar juga.
Untuk meminimalisasi pandangan negatif terhadap pengawas, dibutuhkan rekrutmen pengawas pendidikan madrasah yang berkualitas unggul, baik secara keilmuan maupun kepribadian. Di samping itu juga diberikan kesejahteraan yang layak dan wewenang yang semestinya. Apabila pengawas diberi tugas yang semestinya tentu akan meringankan beban tugas dinas pendidikan setempat, misalnya untuk  menentukan penilaian  madrasah mana yang betul-betul berkualitas maupun guru yang berprestasi.




B.                 Identifikasi Masalah
Dari    latar    belakang    diatas    maka dapat diidentifikasi masalah yang muncul adalah :
1.        Peran dan fungsi Pengawas Pendidikan Madrasah
2.        Profesionalisme  Pengawas pendidikan Madrasah
3.        Kebijakan tentang Pengawas Pendidikan Madrasah
4.        Pelaksanaan pengawasan oleh Pengawasan Pendidikan Madrasah  pada lembaga pendidikan
5.         
C.                Rumusan Masalah
Yang menjadi   rumusan masalah pada makalah  ini  adalah sebagai berikut :
1.         Apa peran dan fungsi Pengawas Pendidikan Madrasah ?
2.         Bagaimana kualitas profesionalisme pengawas pendidikan madrasah?
3.         Bagaimana kebijakan Pengawas Pendidikan Madrasah ?
4.         Bagaimana solusi  pemecahan masalah terhadap masalah – masalah yang timbul dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan terkait dengan Pengawas  Pendidikan Madrasah?

D.                Pembatasan Masalah
1.         Mengetahui kajian teoritik tentang pengertian kualitas peran dan fungsi Pengawas Pendidikan Madrasah
2.         Mengetahui kualitas professional Pengawas Pendidikan Madrasah
3.         Mengetahui kebijakan tentang Pengawas Pendidikan Madrasah
4.         Dapat memecahkan masalah yang muncul dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan terkait dengan tugas Pengawas Pendidikan  Madrasah.






BAB II
KAJIAN TEORITIK

A.                PENGERTIAN
1.1.           Strategi
Kata strategi berasal dari bahasa yunani “ Strategos” terdiri dari dua kata Stratos yang berarti militer dan ag yang berarti memimpin yang berarti generalship atau sesuatu yang dikerjakan oleh para jenderal perang untuk memenangkan perang.(Agustinus, 1996 ; 19 )
Strategi adalah rencana jangka panjang dengan diikuti tindakan-tindakan yang ditujukan untuk mencapai tujuan tertentu, yang umumnya adalah “kemenangan”.
Asal kata “strategi” adalah turunan dari kata dalam bahasa Yunani, strategos.
Pengertian strategi menurut Glueck dan Jauch adalah Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi.
Strategi adalah menentukan apa yang harus dikerjakan oleh perusahaan agar mencapai misi dan tujuan perusahaan. Dengan kata lain strategi adalah cara yang harus dilakukan oleh perusahaan agar memiliki keunggulan bersaing yang berkesinambungan sedangkan dalam pendidikan adalah cara dan metode yang digunakan dalam menyelenggarakan pendidikan berkualitas yang mampu mengembangkan dan meningkatkan potensi peserta didik.
1.2.            Kualitas
Seorang pakar marketing dan penjualan pernah mengatakan bahwa "quality is a must". Ya, kualitas adalah sebuah keharusan yang harus dijaga dan ditingkatkan bila sebuah perusahaan ingin tetap eksis dalam persaingan penjualan. Bukan hanya karena konsumen adalah raja namun saat ini konusmen sudah semakin cerdas dalam menentukan pilihan produk/jasa mana yang akan dibeli. Konsumen selalu beranggapan bahwa produk/jasa yang diperoleh harus sesuai dengan uang yang telah dikeluarkan. Sehingga penting bagi perusahaan penyedia produk/jasa untuk selalu menjaga kualitas agar supaya konsumen tidak berpaling ke perusahaan pesaing. Begitu juga halnya dengan pendidikan sebagai jasa produk pendidikan. Pendidkan yang berkualitas adalah pendidikan yang dapat menyelenggarakan pendidikan dengan optimal sehingga menghasilkan lulusan yang diharapkan pengguna jasa dan memenuhi permintaan pasar atau siap kerja serta menjadi insane yang bertanggungjawab baik pada dirinya, keluarga, lingkungan, dan berbangsa
Setelah memperhatikan pengertian menurut para ahli penulis dapat memberikan kesimpun bahwa kualitas adalah keadaan kondidisi dinamis yang memungkinkan layanan jasa dapat terlaksanakan dengan efektif dan efisien sesuai harapan pengguna jasa .
1.3.            Pengawas Pendidikam Madrasah
1.3.1.     Pengawas
Pengawas adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah madrasah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna mencapai tujuan pendidkian.
Pengawas madrasah atau pengawas satuan pendidikan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukanpembinaan dan pengawasan pendidikan di madrasah dibidang akademik (teknis pendidikan) dan bidang manajerial (pengelolaan madrasah)
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010  dinyatakan bahwa : Pengawas Madrasah  adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.(1) Pengawas Madrasah  adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan (2). Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas  madrasah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru. (4)
a.                  Peran dan Fungsi Pengawas .
Lebih lanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010  bahwa peran dan fungsi pengawas adalah :  
(1)        Pengawas  madrasah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
(2)        Pengawas  madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Guru yang berstatus sebagai PNS.  Tugas pokok Pengawas  madrasah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Secara rinci tugas pengawas adalah sebagai berikut :
1.         Inspecting (mensupervisi);
2.         Advising (memberi advis atau nasehat);
3.         Monitoring (memantau);
4.         Reporting (membuat laporan);
5.         Coordinating (mengkoordinir);
b.                  Profesionalisme Pengawas
Secara garis besar ada dua kompetensi yang harus dimliki, yakni kompetensi menilai dan kompetensi membina. Wawasan pengeawas sekolah dalam bidang penilaian sangatlah dibutuhkan. Mulai dari memahami konsep penilaian, jenis penilaian, indikator penilaian, instrumen penilaian, mengolah hasil penlaian, sampai kepada  memanfaatkan hasil penilaian untuk pembinaan, merupakan hal wajib yang harus dikuasai pengawas sekolah. Selain itu, melaksanakan penilaian dengan kiat yang tepat juga merupakan bagian dari komeptensi yang tidak boleh dilupakan. Sehubungan dengan ini, ada empat kelompok tugas pengawas madrasahyaitu: (1) Merencanakan penilaian yang dilengkapi dengan instrumennya; (2) melaksanakan penilaian sesuai dengan kaidah-kaidah  penilaian; (3) mengolah hasil penilaian dengan teknik-teknik pengolahan yang ilmiah; dan (4) memanfaatkan hasil penilaian untuk berbagai keperluan.
Kompetensi dalam membina juga demikian halnya. Pengawas madrasahharuslah memahami konsep pembinaan, jenis-jenis pembinaan, strategi pembinaan, komunikasi dalam membina, hubungan antarpersonal dalam membina, dan sebagainya. Sekaitan dengan pembinaan, pengawas madrasahjuga harus piawai merencanakan pembinaan, melaksanakan pembinaan, menilai hasil pembinaan, dan menindaklanjuti hasil pembinaan. Dengan kompetensi-kompetensi itu tentu keberadaan pengawas di satuan pendidikan benar-benar diharapkan dan dirindukan.
c.                   Kebijakan Pengawas
1.         Ketentuan Umum
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 :
(Pasal 1) Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1.         Jabatan fungsional Pengawas  madrasah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
2.         Pengawas  madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
3.         Satuan pendidikan adalah taman kanak-kanak/raudhatul athfal,  madrasah dasar / madrasah ibtidaiyah,  madrasah menengah pertama/madrasah tsanawiyah,  madrasah menengah atas/madrasah aliyah,  madrasah menengah kejuruan / madrasah aliyah kejuruan, pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat.
4.         Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas  madrasah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
5.         Pengembangan profesi adalah kegiatan yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi pendidikan  madrasah.
2.         Rumpun Jabatan, Bidang Pengawasan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan  Beban Kerja
(Pasal 2) Jabatan fungsional Pengawas  madrasah adalah jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. (Pasal 3) Bidang pengawasan meliputi pengawasan taman kanak-kanak/raudhatul athfal,  madrasah dasar/madrasah ibtidaiyah, pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling. (Pasal 4) (1) Pengawas  madrasah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan. (2) Pengawas  madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Guru yang berstatus sebagai PNS.
(Pasal 5) Tugas pokok Pengawas  madrasah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
3.         Kewajiban, Tanggung jawab dan Wewenang
(Pasal 7) Kewajiban Pengawas  madrasah dalam melaksanakan tugas adalah: a. menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru; b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan d. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
4.         Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina
(Pasal 10) Instansi pembina jabatan fungsional Pengawas  madrasah adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
(Pasal 11) Instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib melakukan tugas pembinaan, yang antara lain meliputi:
a.         penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas  madrasah; b. penyusunan pedoman formasi jabatan fungsional Pengawas  madrasah c. penetapan standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas  madrasah; d. pengusulan tunjangan jabatan fungsional Pengawas  madrasah; e. sosialisasi jabatan fungsional Pengawas  madrasah serta petunjuk pelaksanaannya; f. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas  madrasah; g. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas  madrasah; h. pengembangan sistem informasi jabatan fungsional Pengawas  madrasah; i. fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas  madrasah; j. fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik jabatan fungsional Pengawas  madrasah;
1.4.      Pendidikan
a.         John Dewey.
Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual, emosional ke arah alam dan sesama manusia
b.         M.J. Longeveled
Pendidikan adalah usaha , pengaruh, perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada anak agar tertuju kepada kedewasaannya, atau lebih tepatnya membantu anak agar cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri.
c.         17. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional
Pendidikan adalah usaha sadar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan darinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Dengan demikian pendidikan dapat diartikan sebagai usaha sadar, terencana dan terprogram yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap peserta didik dengan tujuan adanya perubahan secara positif dalam berbagai segi kehidupan.
1.5.      Madrasah Ibtidaiyah
Madrasah  adalah entitas budaya islam yang memiliki peran penting dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangan pendidikan di Tanah Air. Proses kelahiran madrasah telah dimulai sejak penyebaran islam ke Tanah Air. Pada masa tersebut berbagai model pendidikan islam telah tumbuh subur meskipun masih bersipat individual dan dalam bentuk sederhana. Madrasah lahir dari model pendidikan tradisional, halaqah, yang diadakan di suarau, mesjid, dan langgar. Pesantren sebagai model awal pelembagaan pendidikan islam sejak abad 13 , memiliki peran penting dalam pertumbuhan dan perkembangan madrasah  . Banyak lulusan pesantren yang dikirimkanmelanjutkan pendidikan ke beberapa pusat kajian islam di Timur Tengah. Lulusannya banyak yang memprakarsai pendirian madrasah-madrsah di Indonesia.
Kedudukan madrasah semakin jelas setelah keluar Peraturan Pemerintah No, 28 tahun 1990 sebagai penjelasan UUSPN 1989, dimana salah satu diktumnya menyatakan bahwa  madrasah Dasar dan  madrasah lanjutan Pertama yang berciri khas Agama Islam diselenggarakan oleh   Departemen   Agama masing – masing disebut Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah ( pasal 4 ayat 3 ).
Pada orde Reformasi, pengakuan dan peningkatan peran madrasah dalam pendidikan nasional telah ditegaskan oleh pemerintah melalui Undang-Undang No.20 tahun 2003. Pada Bagian kedua pendidikan dasar pasal 17 ayat 2 disebutkan, “Pendidikan dasar berbentuk  madrasah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta  madrasah Menengah Pertama ( SMP ) dan Madrasah Tsanawiyah ( MTs ) atau bentuk lain yang sederajat sederajat  Pada pasal 18 ayat 3 disebutkan “Pendidikan menengah berbentuk  madrasah Menengah Atas ( SMA ), Madrasah Aliyah ( MA ),  madrasah Kejuruan ( SMK ), dan Madrasah Aliyah Kejuruan ( MAK ) atau bentuk lain yang sederajat Pada awalnya, istilah madrasah adalah nama atau sebutan bagi  madrasah agama islam, tempat proses belajar agama islam secara formal yang mempunyai kelas ( dengan sarana antar lain, meja, bangku, dan papan tulis) dan kurikulum dalam bentuk klasikal. Dalam literatur  islam klasik sering ditemua kata madrasah, yang penulis barat menerjemahkannya sebagai school atau aliran, seperti madrasah Maliki, madrasah Syafi’I, dsb. Kongkritnya, madrasah ini, diawali pada masa pemerintahan Bani Abbas,yang merupakan era perkembangan ilmu pengetahuan dalam berbagai cabang. Ditandai dengan kebebasan intelektual dikalangan cendikiawan muslim. Meski pada masa tersebut, model pendidikan yang banyak tersebaritu berbentuk halaqah-halaqah, yang dipercaya sebagai cikal bakal berdirinya madrasah dalam perkembangan pendidikan islam modern.Diambil seperlunya, lihat,Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, jilid 3cet 3, (Jakarta:Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994) hal 105 Madrasah sebagai model pendidikan islam dipercaya memiliki peran penting dalam perkembangan sistem pendidikan modern. Madrasah pertama kali didirikan di dunia islam adalah Madrasah Nidzamiyah di Bagdad. Madrasah ini didirikan oleh Perdana Menteri Nizamul Mulk ( 1018/1019-1092) . Madrasah ini banyak menghasilkan ulama dan sarjana yang tersebar di negeri-negeri islam. Salah seorang gurunya adalah Imam al-Ghazali. Adapun di Cairo berdiri perguruan tinggi al-Azhar, di Spanyol berdiri Perguruan Tinggi Cordoba.
Husni Rahim, Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia, ( Jakarta:Lagos Wacana Ilmu, 2001) hal 6




























BAB III
KONDISI OBYEKTIF
(Dari Permasalahan yang Dibahas)

A.                Problematika Yang Muncul
Pengawas  madrasah sebagai salah satu komponen penting pendidikan diharapkan turut menyumbangkan kemajuan pendidikan nasional secara signifikan. Ia mempunyai posisi yang strategis untuk membina para pendidik dan kepala  madrasah agar lebih professional dan meningkatkan kinerja  madrasah di wilayah kerjanya. Dijelaskan dalam Keputusan MENPAN no. 118 tahun 1996, pengawas  madrasah adalah pejabat fungsional yang bertugas melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap  madrasah yang dibinanya, baik pada tataran personal maupun institusional.
Dalam kenyataan, entah karena sistem rekrutmen maupun kinerjanya, pengawas madrasah masih seringkali ditempatkan tidak pada posisinya sebagai pembina melainkan sebagai jabatan formalitas yang minim kualitas. Hal ini disebabkan oleh pandangan bahwa pengawas  madrasah adalah orang yang kurang sukses menapaki karier, meminjam istilah Sujana, dkk. (2006) pengawas sebagai semacam tenaga buangan dari pengawas atau kepala  madrasah atau tenaga struktural yang memperpanjang masa kerjanya. Dengan demikian, ia diberi posisi yang  ‘khas’, menjadi pengawas  madrasah. Hal negatif lain bisa juga disebabkan oleh kurangnya pembinaan dari dinas pendidikan dalam memberikan wewenang kepada pengawas.
Namun, kondisi pengawas yang masih dipandang sebelah mata tersebut bukanlah murni disebabkan oleh diri pengawas, melainkan juga bisa karena sistem yang ada. Dengan kata lain, pandangan negatif terhadap pengawas tersebut juga bisa disebabkan oleh model kepemimpinan dan sistem manajemen yang ada.
Sampai saat ini kita masih merasakan bahwa dimana-mana posisi pengawas  madrasah itu masih termarjinalkan dari sistim pendidikan kita,padahal kalau dilihat dari tugas pokok dan fungsi pengawas bahwa tugas pengawas adalah melaksanakan supervisi akademik dan manajerial di  madrasah binaannya agar mutu pembelajaran guru dan proses pelaksanaan manajemen kepala  madrasah berjalan optimal sehingga mutu pendidikan meningkat.Peran pengawas  madrasah sebagai penjamin mutu pendidikan di  madrasah binaanya dinilai sangat stategis.Pengawas  madrasah semestinya dijadikan tangan kanan kepala dinas pendidikan dalam mengendalikan mutu pendidikan di  madrasah,mengawal pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan terutama di dalamnya mengawal kinerja guru dan kepala  madrasah.
Prof.Dr.Nana Sudjana dalam makalahnya:Pengawas  madrasah Antara Harapan dan Kenyataan;mengatakan:Pengawas  madrasah ibarat tanaman yang hidup enggan mati pun tak mau.Pengawas  madrasah diabaikan,dilirik sebelah mata ,tak berdaya dan tak diberdayakan,tersingkirkan dan tak dipikirkan.Bahkan ketua APSI propinsi Jawa Barat,Drs.Yadi Rochyadi,M.Sc mengatakan bahwa “pengawas itu diperlukan,tapi kadang-kadang terlupakan”  jadi dapat dikatakan bahwa keberadan  pengawas sebagai berikut ;
1.      Otoriter dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
2.      Mewakili birokrasi structural dari atasan ke bawahan;
3.      Tugas “parkiran” jabatan pengawas hanyalah pelarian dari jabatan guru atau kepala yang sudah tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penug tanggungjawab
4.      Pemimpin transaksional, dalam menjalankan tugasnya sering dikaitkan dengan materi atau imbalan dari pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakannya.
5.      Kepemimpinan posisional, dalam menjalankan sering menempatkan posisi atasan terhadap bawahan sehingga terjadi kesenjangan yang tinggi antara guru atau kepala madrasah dengan pengawas




BAB IV
PEMBAHASAN MASALAH

A.                 Kondisi Ideal Yang Diinginkan
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010bahwa pengawas medmpunyai tugas dan fungsi yang sangat penting dalam menungkatkan kualitas pendidikan dengan perincian tugas sebagai berikut :
No
Rincian Tugas
Pengawas Akademik
Pengawasan Managerial
1
Inspecting (mensupervisi)


a.     Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
b.     Proses pembelajaran atau praktikum atau studi lapangan
c.     Kegiatan ekstra kurikuler,
d.     Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
e.     Kemajuan belajar siswa
f.      Lingkungan belajar
a.    Pelaksanaan kurikulum sekolah
b.    Penyelenggaraan administrasi sekolah
c.    Kinerja kepala sekolah
d.    Kemajuan pelaksanaan pendidikan disekolah
e.    Kerjasama sekolah dengan masyarakat
2
Advising (memberi advis atau nasehat);
a.     Menasehati pengawas dalam pembelajaran atau bimbingan yang efektif
b.     Pengawas dalam meningkatkan konpetensi professional
c.     Pengawas dalam melaksanakan penelitian proses dan hasil belajar
d.     Pengawas dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
e.     Pengawas dalam meningkatkan kompetensi pribadi, social dan pedagogik
a.     Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan;
b.     Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan;
c.     Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah;
d.     Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah;
e.     Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah.
3
Monitoring (memantau);
a.     Ketahanan pembelajaran;
b.     Pelaksanaan ujian mata pelajaran;
c.     Standar mutu hasil belajar siswa;
d.     Pengembangan profesi pengawas;
e.     Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
a.       Penyelenggaraan kurikulum;
b.       Administrasi sekolah;
c.       Manajemen sekolah;
d.       Kemajuan sekolah;
e.       Pengembangan SDM sekolah;
f.        Penyelenggaraan ujian sekolah;
g.       Penyelenggaraan penerimaan siswa baru.
4
Coordinating atau mengkoordinir
a.     Ketahanan pembelajaran;
b.     Standar mutu hasil belajar siswa;
c.     Pengembangan profesi pengawas;
d.     Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
a.       Mengkoordinir peningkatan mutu SDM sekolah;
b.       Penyelenggaraan inovasi di sekolah;
c.        Mengkoordinir akreditasi sekolah;
d.       Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan.
5
Reporting
a.     Kinerja pengawas dalam melaksanakan pembelajaran
b.     Kemajuan belajar siswa
c.     Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
a.     Kinerja kepala sekolah;
b.     Kinerja staf sekolah;
c.     Standar mutu pendidikan;
d.     Inovasi pendidikan.

Sehingga Pengawas  Pendidikan Madrasah dapat menjalankan tugas dan perannya dengan baik yaitu:
1.                  Demokratis, dalam melaksanakan fungsinya sebagai  Inspecting (mensupervisi);Advising (memberi advis atau nasehat); Monitoring (memantau); Reporting (membuat laporan); Coordinating (mengkoordinir);
2.                   Leader of change, pemimpin yang selalu menciptakan perubahan-perubahan positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
3.                  Karir professional, Pengawas dalam menjalankan tugasnya selalu menjungjung tinggi profesionalisme. Dia selalu berusaha meningkatkan kompetensinya baik melalui pendidikan maupun pembinaan secara terus menerus.
4.                  Pemimpin transformasional, Pemimpin yang mengandalkan kemajuan organisasi yang dipimpinnya itu sangat bergantung pada kesamaan pandangan antara pimpinan dan bawahan dan memiliki tanggung jawab yang sama namun tugas dan fungsi yang berbeda.yang mengutamakan pemenuhan terhadap tingkatan tertinggi dari hirarki Maslow yakni kebutuhan akan harga diri dan aktualisasi diri
Pemimpin gaya ini berpandangan bahwa bawahan itu tidak selamanya cukup dipenuhi kebutuhan atas tenaga dan pikiran yang telah disumbangkannya, melainkan ada kebutuhan lain.
5.                  Pemimpin kolaboratif, pemimpin yang senantiasa memandang bawahannya sebagai rekan kerja dalam mencapai tujuan bersama yaitu peningkatan kualitas pendidikan.

B.                 Solusi Yang Diusulkan  
Untuk meminimalisasi pandangan negatif terhadap pengawas, dibutuhkan rekrutmen pengawas  madrasah yang berkualitas unggul, baik secara keilmuan maupun kepribadian. Di samping itu juga diberikan kesejahteraan yang layak dan wewenang yang semestinya. Apabila pengawas diberi tugas yang semestinya tentu akan meringankan beban tugas dinas pendidikan setempat, misalnya untuk  menentukan penilaian  madrasah mana yang betul-betul berkualitas maupun pengawas yang berprestasi.
Sertifikasi berdampak  memberikan nilai tambah secara ekonomis bagi pengawas, kepala  madrasah, dan pengawas   madrasah. Namun, bukan untuk disalahartikan sebagai program bagi-bagi rejeki. Sertifikasi bisa mencapai hasil yang baik jika dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk  sertifikasi bagi pengawas, perlu dipertimbangkan seberapa tinggi ketercapaian tujuan dari tugas-tugasnya. Apabila ketercapaian tugas-tugas pengawas tersebut terlihat secara signifikan maka bisa berdampak kuat pada peningkatan karier pengawas.
Melihat pentingnya pengawasan oleh pengawas dan melihat peraturan yang ada, kiranya memang sudah saatnya peran pengawas  madrasah direvitalisasi dan disertifikasi.Untuk itu ada beberapa hal yang perlu dicermati.
1.         Penma Kemenag   menata kegiatan pengawas yang bukan sekadar formalitas melainkan benar-benar dipercaya untuk membina pengawas dan  kepala  madrasah di wilayah kerjanya. Pengawas sebagai supervisor akademik dan manajerial bisa membantu meningkatkan kualitas kinerja  madrasah yang dibimbingnya. Dengan begitu, diharapkan pengawas dan pengawas  madrasah akan bekerja dengan baik, serius, jujur untuk mencapai tujuan bersama,  meningkatkan kualitas pendidikan.
2.         Rekrutmen pengawas  madrasah hendaknya menjadi sesuatu yang penting. Pengawas adalah jabatan terhormat yang diberikan kepada pengawas/kepala  madrasah yang mempunyai prestasi tertinggi. Pengawas adalah pengawas luar biasa, baik secara keilmuan maupun kepribadian. Pengawas bukanlah tenaga sisa-sisa yang dipakai lagi melainkan tugas dan jabatan yang layak dibanggakan dan mempunyai daya tawar tinggi di atas pengawas dan kepala  madrasah.
3.         Materi yang diujisertifikasikan kepada pengawas harus berbeda dengan guru atau kepala, yaitu intensitas keterlibatan pengawas dalam pencapaian tujuan pendidikan madrasah. Seberapa tinggi ketercapaian tujuan dari target-target tujuan  madrasah yang mampu diwujudkan. Seberapa intensif jalinan komunikasi dan pembinaan yang dibuat dengan para pengawas dalam bentuk pelatihan dan pembinaan kepada pengawas.
BAB V
PENUTUP

A.                Kesimpulan
Dari pembahasan di atas bahwa keberadaan pengawas yang berkualitas merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua bangsa didunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan pengawas yang berkualitas. Beberapa Negara seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang dan USA berupaya meningkatkan kualitas pengawas dengan mengembangkan kebijakan yang langsung mempengaruhi mutu pengawas dengan melaksanakan sertifikasi pengawas. Pengawas yang sudah ada harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi profesi pengawas.
Upaya sungguh- sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan pengawas yang profesional,  sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas sebagai prasyarat untuk mewujudkan kemakmuruan dan kemajuan bangsa Indonesia.

B.           Saran
Tak ada gading yang tak retak, tidak ada kebijakan yang sempurna, semua perlu perbaikan. Yang perlu menjadi kesadaran kita, kualitas pendidikan nasional harus ditingkatkan untuk kelestarian bangsa Indonesia di masa mendatang, diantaranya :
1.                  Rekrutmen pengawas sebaikanya obyektif dengan mengutamakan kompetensi bukan transaksional
2.                  Pembinaan dan pengawasan  Pengawas Pendidikan Madrasah sebaiknya  lebih ditingkatkan
3.                  Berikan tindakan tegas kepada Pengawas Pendidikan Madrasah yang mangkir dari tugas dan kewajibannya, karena masih banyak yang antri ingin menjadi Pengawas Pendidikan Madrasah.

DAFTAR PUSTAKA

UU no 23 th 2003 tentang sistem Pendidikn Nasional (Bab III-Pendanaan  Pendidikan )
UU No 20 Tahun 2003 pasal 48 tentang  pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transfaransi, dan akuntabilitas publik
Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permen Pendidikan Nasional Nomor. 12 Tahun 2007 Tentang  Standar Pengawas Sekolah
Permen PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang  Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Blog Pendidikan Indonesia 12 Oktober 2013 tugas dan fungsi pokok pengawas sekolah
Dari www.Wikipedia bahasa Indonesiaensiklopedia bebas  Oktober 2013
Marsetio Donosepoetro, Manajemen dalam Pengertian dan Pendidikan Berpikir, (Surabaya : 1982).
Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan, (Bandung : Rosdakarya, 1996).
Oteng Sutisna, Administrasi Pendidikan Dasar Teoritis untuk Praktek Profesional, (Bandung : Angkasa, 1983).
















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Seni Rupa 2 Dmensi dan 3 Dimensi