KARYA TULIS ILMIYAH MENINGKATKAN MUTU PENGAWAS MADRASAH
KARYA TULIS ILMIYAH
TENTANG
PENINGKATAN
MUTU PENGAWAS MADRASAH
DI SUSUN
OLEH :
SURATMAN,
S.Pd.I
MIN 1
MESUJI
DESA
MUKTI KARYA KECAMATAN PANCA JAYA
KABUPATEN
MESUJI
2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Puji dan syukur Penulis
panjatkan kepada Alloh Yang Maha Kuasa berkat Rahmat dan
nugrahNya, Penulis dapat menyelesaikan Makalah “ STRATEGI PENINGKATAN
MUTU PENGAWAS PENDIDIKAN MADRASAH ” sebagai salah satun
syarat mengikuti rekrutmen pengawas Madrasah tahun 2017 di
lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung tepat
pada waktunya.
Dengan tugas ini Penulis berharap
memberikan manfaat yang besar terutama bagi Penulis dalam mengikuti rekrutmen
pengawas Madrasah dan umumnya bagi rekan seperjuangan sepitas akademika
pendidikan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Mesuji. Untuk
itu Penulis menghaturkan banyak terimakasih kepada semua pihak terutama kepada
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melalui Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Mesuji sehingga Penulis termotivasi untuk terus
belajar mengembangkan dan meningkatkan potensi dalam usaha meningkatkan
kualitas pendidikan khususnya di lingkungan lembaga dimana penulis bekerja
sebagai guru.
Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa
memberikan kekuatan kepada kita untuk meraih
cita-cita yang diharapakan bersama sebagai
insan pendidikan . Amin yaRobbala’lamin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Penulis,
SURATMAN,S.Pd.I
DAFTAR ISI
Halaman Judul...................................................................................................
i
Kata Pengantar..................................................................................................
ii
Daftar Isi ........................................................................................................... iii
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah...........................................................................
1
B. Identifikasi Masalah.................................................................................
4
C. Rumusan Masalah....................................................................................
4
D. Pembatasan Masalah................................................................................
4
BAB II KAJIAN TEORITIK
A.
Pengertian................................................................................................
5
1.1.Strategi...............................................................................................
5
1.2.Kualitas..............................................................................................
5
1.3.Pengawas Pendidikan Madrasah........................................................
6
1.4.Pendidikan.........................................................................................
13
1.5.Madrasah Ibtidaiyah..........................................................................
14
BAB III KONDISI OBYEKTIF
A.
Problematika
Yang Muncul......................................................................
17
BAB IV PEMBAHASAN MASALAH
A.
Kondisi
Ideal Yang Diinginkan................................................................
19
B.
Solusi
Yang Diusulkan.............................................................................
21
BAB V PENUTUP
A.
Kesimpulan..............................................................................................
23
B.
Saran........................................................................................................
23
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Eksistensi Pengawas Pendidikan
Madrasah dinaungi oleh sejumlah dasar hukum. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 adalah landasan hukum yang terbaru yang menegaskan keberadaan
pejabat fungsional itu. Selain itu,Keputusan Menteri Pendayagunaan aparatur
Negara Nomor 118 Tahun 1996 (disempurnakandengan keputusan nomor 091/2001) dan
Keputuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998 (disempurnakan
dengan keputusan nomor 097/U/2001) dan disempurnakan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 21 Tahun 2010
tentang Jabatan dan Fungsi Pengawas pendidikan madrasah dan Angka Kreditnya
,merupakan menetapan pengawas sebagai pejabat fungsional yang permanen
sampai saat ini. Jika ditilik sejumlah peraturan dan perundang-undangan
yang ada, yang terkait dengan pendidikan, ternyata secara hukum pengawas
pendidikan madrasah tidak diragukan lagi keberadaannya. Dengan demikian, tidak
ada alasan apapun dan oleh siapapun yang memarjinalkan dan mengecilkan
eksistensi pengawas pendidikan madrasah.Menurut undang-undang dan
peraturan yang berlaku, keberadaan pengawas pendidikan madrasahjelas dan
tegas. Dengan demikian bukan berarti pengawas pendidikan madrasah terbebas dari
berbagai masalah.Ternyata institusi pengawas pendidikan madrasah semakin
bermasalah setelah terjadinya desentralisasi penanganan pendidikan.
Institusi ini sering dijadiakn sebagai tempat pembuangan, tempat parkir,dan
tempat menimbun sejumlah aparatur yang tidak terpakai lagi (kasarnya: pejabat
rongsokan).Selain itu, pengawas pendidikan madrasah belum difungsikan secara
optimal oleh manajemen pendidikan dikabupaten dan kota. Hal yang paling
mengenaskan adalah tidak tercantumnya anggaran untuk pengawas
pendidikan madrasah dalam anggaran belanja daerah (kabupaten/kota).
Sekurang-kurangnya fenomena itu masih terlihat sampai sekarang.Penodaan
terhadap institusi pengawas pendidikan madrasah dan belum difungsikannya para
pengawas pendidikan madrasah secara optimal bak lingkaran yang tidak berujung
berpangkal. Lingkaran itu susah dicari awalnya dan sulit ditemukan akhirnya.
Tidak ada ujung dan tidak ada pangkal. Akan tetapi, jika dimasuki lebih dalam,
inti permasalahannya dapat ditemukan. Institusi pengawas pendidikan
madrasah adalah institusi yang sah. Keabsahannya itu diatur oleh ketentuan
yang berlaku. Seyogyanya, aturan-aturan itu tidak boleh dilanggar oleh
manajemen atau birokrasi yang mengawasi madrasah. Aturan itu
ternyata sangat lengkap. Mulai dari aturan merekrut calon pengawas, sampai
kepada memberdayakan dan menfugsikan pengawas pendidikan madrasah untuk
operasional pendidikan, ternyata sudah ada aturannya. Pelecehan atau
pelanggaran terhadap aturan-aturan yang ada itulah yang merupakan titik pangkal
permasalahan pengawas pendidikan madrasah sebagai institusi di dalam
sistem pendidikan.
Kompetensi
pengawas pendidikan madrasah perlu ditingkatkan dan dikembangkan
secara bekelanjutan karena tanpa memiliki kompetensi profesional dalam hal
kepengawasan, para pengawas akan sulit meningkatkan kinerjanya sehingga
langsung maupun tidak langsung tidak akan berdampak terhadap mutu kinerja
madrasah atau satuan pendidikan yang dibinaannya. Dari hasil penelitian
ternyata pembinaan terhadap para pengawas satuan pendidikan belum berjalan
dengan baik. Pengawas pendidikan madrasah berjalan berbekal kemampuan yang
telah dimilikinya.
Pengawas pendidikan madrasah sebagai salah satu komponen penting pendidikan
diharapkan turut menyumbangkan kemajuan pendidikan nasional secara signifikan.
Ia mempunyai posisi yang strategis untuk membina para pendidik dan
kepala madrasah agar lebih professional dan meningkatkan
kinerja madrasah di wilayah kerjanya. Dijelaskan dalam Keputusan
MENPAN no. 118 tahun 1996, pengawas pendidikan madrasah adalah pejabat
fungsional yang bertugas melaksanakan pembinaan dan penilaian
terhadap madrasah yang dibinanya, baik pada tataran personal maupun
institusional.
Dalam kenyataan, entah karena sistem rekrutmen maupun kinerjanya, pengawas
pendidikan madrasah masih seringkali ditempatkan tidak pada posisinya sebagai
pembina melainkan sebagai jabatan formalitas yang minim kualitas. Hal ini
disebabkan oleh pandangan bahwa pengawas pendidikan madrasah adalah orang yang
kurang sukses menapaki karier, meminjam istilah Sujana, dkk. (2006) pengawas
sebagai semacam tenaga buangan dari guru atau kepala madrasah atau
tenaga struktural yang memperpanjang masa kerjanya. Dengan demikian, ia diberi
posisi yang ‘khas’, menjadi pengawas pendidikan madrasah. Hal
negatif lain bisa juga disebabkan oleh kurangnya pembinaan dari dinas
pendidikan dalam memberikan wewenang kepada pengawas.
Namun, kondisi pengawas yang masih dipandang sebelah mata tersebut bukanlah
murni disebabkan oleh diri pengawas, melainkan juga bisa karena sistem yang
ada. Dengan kata lain, pandangan negatif terhadap pengawas tersebut juga bisa
disebabkan oleh model kepemimpinan dan sistem manajemen yang ada. Sebagaimana
lazimnya, pengawas adalah manusia bukan malaikat. Walaupun ia berkualitas bagus
tetapi kalau lingkungan sekitarnya tercemar, cepat atau lambat biasanya akan
tercemar juga.
Untuk meminimalisasi pandangan negatif terhadap pengawas, dibutuhkan rekrutmen
pengawas pendidikan madrasah yang berkualitas unggul, baik secara keilmuan
maupun kepribadian. Di samping itu juga diberikan kesejahteraan yang
layak dan wewenang yang semestinya. Apabila pengawas diberi tugas yang
semestinya tentu akan meringankan beban tugas dinas pendidikan setempat,
misalnya untuk menentukan penilaian madrasah mana yang
betul-betul berkualitas maupun guru yang berprestasi.
B. Identifikasi
Masalah
Dari latar belakang diatas maka dapat diidentifikasi masalah yang muncul
adalah :
1.
Peran dan
fungsi Pengawas Pendidikan Madrasah
2.
Profesionalisme Pengawas
pendidikan Madrasah
3.
Kebijakan
tentang Pengawas Pendidikan Madrasah
4.
Pelaksanaan
pengawasan oleh Pengawasan Pendidikan Madrasah pada lembaga
pendidikan
5.
C. Rumusan
Masalah
Yang
menjadi rumusan masalah pada
makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa peran
dan fungsi Pengawas Pendidikan Madrasah ?
2.
Bagaimana kualitas
profesionalisme pengawas pendidikan madrasah?
3.
Bagaimana kebijakan
Pengawas Pendidikan Madrasah ?
4.
Bagaimana solusi pemecahan
masalah terhadap masalah – masalah yang timbul dalam upaya peningkatan kualitas
pendidikan terkait dengan Pengawas Pendidikan Madrasah?
D. Pembatasan
Masalah
1.
Mengetahui
kajian teoritik tentang pengertian kualitas peran dan fungsi Pengawas
Pendidikan Madrasah
2.
Mengetahui kualitas
professional Pengawas Pendidikan Madrasah
3.
Mengetahui
kebijakan tentang Pengawas Pendidikan Madrasah
4.
Dapat
memecahkan masalah yang muncul dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan
terkait dengan tugas Pengawas Pendidikan Madrasah.
BAB II
KAJIAN TEORITIK
A. PENGERTIAN
1.1. Strategi
Kata
strategi berasal dari bahasa yunani “ Strategos” terdiri dari dua kata Stratos
yang berarti militer dan ag yang berarti memimpin yang berarti generalship atau
sesuatu yang dikerjakan oleh para jenderal perang untuk memenangkan
perang.(Agustinus, 1996 ; 19 )
Strategi
adalah rencana jangka panjang dengan diikuti tindakan-tindakan yang ditujukan
untuk mencapai tujuan tertentu, yang umumnya adalah “kemenangan”.
Asal kata
“strategi” adalah turunan dari kata dalam bahasa Yunani, strategos.
Pengertian
strategi menurut Glueck dan Jauch adalah Rencana yang disatukan, luas dan
berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan
tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari
perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi.
Strategi
adalah menentukan apa yang harus dikerjakan oleh perusahaan agar mencapai misi
dan tujuan perusahaan. Dengan kata lain strategi adalah cara yang harus
dilakukan oleh perusahaan agar memiliki keunggulan bersaing yang
berkesinambungan sedangkan dalam pendidikan adalah cara dan metode
yang digunakan dalam menyelenggarakan pendidikan berkualitas yang mampu
mengembangkan dan meningkatkan potensi peserta didik.
1.2. Kualitas
Seorang
pakar marketing dan penjualan pernah mengatakan bahwa "quality is a
must". Ya, kualitas adalah sebuah keharusan yang harus dijaga dan
ditingkatkan bila sebuah perusahaan ingin tetap eksis dalam persaingan
penjualan. Bukan hanya karena konsumen adalah raja namun saat ini konusmen
sudah semakin cerdas dalam menentukan pilihan produk/jasa mana yang akan
dibeli. Konsumen selalu beranggapan bahwa produk/jasa yang diperoleh harus
sesuai dengan uang yang telah dikeluarkan. Sehingga penting bagi perusahaan
penyedia produk/jasa untuk selalu menjaga kualitas agar supaya konsumen tidak
berpaling ke perusahaan pesaing. Begitu juga halnya dengan pendidikan sebagai
jasa produk pendidikan. Pendidkan yang berkualitas adalah pendidikan yang dapat
menyelenggarakan pendidikan dengan optimal sehingga menghasilkan lulusan yang
diharapkan pengguna jasa dan memenuhi permintaan pasar atau siap kerja serta
menjadi insane yang bertanggungjawab baik pada dirinya, keluarga, lingkungan,
dan berbangsa
Setelah
memperhatikan pengertian menurut para ahli penulis dapat memberikan kesimpun
bahwa kualitas adalah keadaan kondidisi dinamis yang memungkinkan
layanan jasa dapat terlaksanakan dengan efektif dan efisien sesuai harapan
pengguna jasa .
1.3. Pengawas
Pendidikam Madrasah
1.3.1. Pengawas
Pengawas adalah
jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan
pengawasan pendidikan terhadap sejumlah madrasah tertentu yang
ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna
mencapai tujuan pendidkian.
Pengawas
madrasah atau pengawas satuan pendidikan diberi tugas, tanggung jawab, dan
wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukanpembinaan dan
pengawasan pendidikan di madrasah dibidang akademik (teknis pendidikan) dan
bidang manajerial (pengelolaan madrasah)
Dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 21 Tahun 2010 dinyatakan bahwa : Pengawas
Madrasah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.(1) Pengawas
Madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas,
tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan
(2). Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas madrasah
dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi
hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional
Guru. (4)
a.
Peran dan Fungsi Pengawas .
Lebih lanjutnya dijelaskan
dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 bahwa peran dan fungsi pengawas adalah
:
(1) Pengawas madrasah berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan
manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
(2) Pengawas madrasah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Guru
yang berstatus sebagai PNS. Tugas pokok Pengawas madrasah
adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan
pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan,
pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian,
pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Secara
rinci tugas pengawas adalah sebagai berikut :
1. Inspecting (mensupervisi);
2. Advising (memberi advis atau nasehat);
3. Monitoring (memantau);
4. Reporting (membuat laporan);
5. Coordinating (mengkoordinir);
b. Profesionalisme
Pengawas
Secara garis besar ada dua kompetensi
yang harus dimliki, yakni kompetensi menilai dan kompetensi membina. Wawasan
pengeawas sekolah dalam bidang penilaian sangatlah dibutuhkan. Mulai dari
memahami konsep penilaian, jenis penilaian, indikator penilaian, instrumen
penilaian, mengolah hasil penlaian, sampai kepada memanfaatkan hasil
penilaian untuk pembinaan, merupakan hal wajib yang harus dikuasai pengawas
sekolah. Selain itu, melaksanakan penilaian dengan kiat yang tepat juga
merupakan bagian dari komeptensi yang tidak boleh dilupakan. Sehubungan dengan ini,
ada empat kelompok tugas pengawas madrasahyaitu: (1) Merencanakan penilaian
yang dilengkapi dengan instrumennya; (2) melaksanakan penilaian sesuai dengan
kaidah-kaidah penilaian; (3) mengolah hasil penilaian dengan
teknik-teknik pengolahan yang ilmiah; dan (4) memanfaatkan hasil penilaian
untuk berbagai keperluan.
Kompetensi dalam membina juga demikian
halnya. Pengawas madrasahharuslah memahami konsep pembinaan, jenis-jenis
pembinaan, strategi pembinaan, komunikasi dalam membina, hubungan antarpersonal
dalam membina, dan sebagainya. Sekaitan dengan pembinaan, pengawas madrasahjuga
harus piawai merencanakan pembinaan, melaksanakan pembinaan, menilai hasil
pembinaan, dan menindaklanjuti hasil pembinaan. Dengan kompetensi-kompetensi
itu tentu keberadaan pengawas di satuan pendidikan benar-benar diharapkan dan
dirindukan.
c. Kebijakan
Pengawas
1. Ketentuan Umum
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 :
(Pasal 1) Dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional
Pengawas madrasah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
2. Pengawas madrasah adalah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik
dan manajerial pada satuan pendidikan.
3. Satuan pendidikan adalah taman kanak-kanak/raudhatul
athfal, madrasah dasar / madrasah ibtidaiyah, madrasah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah, madrasah menengah
atas/madrasah aliyah, madrasah menengah kejuruan / madrasah aliyah
kejuruan, pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat.
4. Kegiatan pengawasan adalah kegiatan
pengawas madrasah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan
program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
5. Pengembangan profesi adalah kegiatan
yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan
keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan
sesuatu bermanfaat bagi pendidikan madrasah.
2. Rumpun Jabatan, Bidang Pengawasan,
Kedudukan, Tugas Pokok, dan Beban Kerja
(Pasal 2) Jabatan fungsional
Pengawas madrasah adalah jabatan fungsional yang termasuk dalam
rumpun pendidikan lainnya. (Pasal 3) Bidang pengawasan meliputi pengawasan
taman kanak-kanak/raudhatul athfal, madrasah dasar/madrasah
ibtidaiyah, pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar
biasa, dan bimbingan konseling. (Pasal 4) (1) Pengawas madrasah
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik
dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan. (2)
Pengawas madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan
karier yang hanya dapat diduduki oleh Guru yang berstatus sebagai PNS.
(Pasal 5)
Tugas pokok Pengawas madrasah adalah melaksanakan tugas pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program
pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru,
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas
kepengawasan di daerah khusus.
3. Kewajiban, Tanggung jawab dan Wewenang
(Pasal 7) Kewajiban
Pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas adalah: a. menyusun
program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru; b.
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni; c. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan
etika; dan d. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina
(Pasal 10) Instansi pembina jabatan
fungsional Pengawas madrasah adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
(Pasal 11) Instansi pembina sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 wajib melakukan tugas pembinaan, yang antara lain
meliputi:
a. penyusunan
petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas madrasah; b.
penyusunan pedoman formasi jabatan fungsional Pengawas madrasah c.
penetapan standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas madrasah;
d. pengusulan tunjangan jabatan fungsional Pengawas madrasah; e.
sosialisasi jabatan fungsional Pengawas madrasah serta petunjuk
pelaksanaannya; f. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis fungsional Pengawas madrasah; g. penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional
Pengawas madrasah; h. pengembangan sistem informasi jabatan
fungsional Pengawas madrasah; i. fasilitasi pelaksanaan jabatan
fungsional Pengawas madrasah; j. fasilitasi pembentukan organisasi
profesi dan penyusunan kode etik jabatan fungsional
Pengawas madrasah;
1.4. Pendidikan
a.
John Dewey.
Pendidikan adalah proses pembentukan
kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual, emosional ke arah alam dan
sesama manusia
b. M.J. Longeveled
Pendidikan adalah usaha , pengaruh,
perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada anak agar tertuju kepada
kedewasaannya, atau lebih tepatnya membantu anak agar cukup cakap melaksanakan
tugas hidupnya sendiri.
c. 17. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan nasional
Pendidikan adalah usaha sadar terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan darinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Dengan demikian pendidikan dapat
diartikan sebagai usaha sadar, terencana dan terprogram yang dilakukan oleh
orang dewasa terhadap peserta didik dengan tujuan adanya perubahan secara
positif dalam berbagai segi kehidupan.
1.5. Madrasah Ibtidaiyah
Madrasah adalah
entitas budaya islam yang memiliki peran penting dalam sejarah pertumbuhan dan
perkembangan pendidikan di Tanah Air. Proses kelahiran madrasah telah dimulai
sejak penyebaran islam ke Tanah Air. Pada masa tersebut berbagai model
pendidikan islam telah tumbuh subur meskipun masih bersipat individual dan
dalam bentuk sederhana. Madrasah lahir dari model pendidikan tradisional,
halaqah, yang diadakan di suarau, mesjid, dan langgar. Pesantren sebagai model
awal pelembagaan pendidikan islam sejak abad 13 , memiliki peran penting
dalam pertumbuhan dan perkembangan madrasah . Banyak
lulusan pesantren yang dikirimkanmelanjutkan pendidikan ke beberapa pusat
kajian islam di Timur Tengah. Lulusannya banyak yang memprakarsai pendirian
madrasah-madrsah di Indonesia.
Kedudukan
madrasah semakin jelas setelah keluar Peraturan Pemerintah No, 28 tahun 1990
sebagai penjelasan UUSPN 1989, dimana salah satu diktumnya menyatakan
bahwa madrasah Dasar dan madrasah lanjutan Pertama yang
berciri khas Agama Islam diselenggarakan
oleh Departemen Agama masing – masing
disebut Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah ( pasal 4 ayat 3 ).
Pada orde
Reformasi, pengakuan dan peningkatan peran madrasah dalam pendidikan nasional
telah ditegaskan oleh pemerintah melalui Undang-Undang No.20 tahun 2003. Pada
Bagian kedua pendidikan dasar pasal 17 ayat 2 disebutkan, “Pendidikan dasar
berbentuk madrasah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk
lain yang sederajat serta madrasah Menengah Pertama ( SMP ) dan
Madrasah Tsanawiyah ( MTs ) atau bentuk lain yang sederajat sederajat Pada
pasal 18 ayat 3 disebutkan “Pendidikan menengah berbentuk madrasah
Menengah Atas ( SMA ), Madrasah Aliyah ( MA ), madrasah Kejuruan (
SMK ), dan Madrasah Aliyah Kejuruan ( MAK ) atau bentuk lain yang sederajat Pada
awalnya, istilah madrasah adalah nama atau sebutan bagi madrasah
agama islam, tempat proses belajar agama islam secara formal yang mempunyai
kelas ( dengan sarana antar lain, meja, bangku, dan papan tulis) dan kurikulum
dalam bentuk klasikal. Dalam literatur islam klasik sering ditemua
kata madrasah, yang penulis barat menerjemahkannya sebagai school atau aliran,
seperti madrasah Maliki, madrasah Syafi’I, dsb. Kongkritnya, madrasah ini,
diawali pada masa pemerintahan Bani Abbas,yang merupakan era perkembangan ilmu
pengetahuan dalam berbagai cabang. Ditandai dengan kebebasan intelektual
dikalangan cendikiawan muslim. Meski pada masa tersebut, model pendidikan yang
banyak tersebaritu berbentuk halaqah-halaqah, yang dipercaya sebagai cikal
bakal berdirinya madrasah dalam perkembangan pendidikan islam modern.Diambil
seperlunya, lihat,Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, jilid 3cet 3,
(Jakarta:Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994) hal 105 Madrasah sebagai
model pendidikan islam dipercaya memiliki peran penting dalam perkembangan
sistem pendidikan modern. Madrasah pertama kali didirikan di dunia islam adalah
Madrasah Nidzamiyah di Bagdad. Madrasah ini didirikan oleh Perdana Menteri
Nizamul Mulk ( 1018/1019-1092) . Madrasah ini banyak menghasilkan ulama dan
sarjana yang tersebar di negeri-negeri islam. Salah seorang gurunya adalah Imam
al-Ghazali. Adapun di Cairo berdiri perguruan tinggi al-Azhar, di Spanyol
berdiri Perguruan Tinggi Cordoba.
Husni
Rahim, Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia, ( Jakarta:Lagos Wacana Ilmu,
2001) hal 6
BAB III
KONDISI OBYEKTIF
(Dari Permasalahan yang Dibahas)
A. Problematika
Yang Muncul
Pengawas madrasah sebagai salah satu komponen penting pendidikan
diharapkan turut menyumbangkan kemajuan pendidikan nasional secara signifikan.
Ia mempunyai posisi yang strategis untuk membina para pendidik dan
kepala madrasah agar lebih professional dan meningkatkan kinerja madrasah
di wilayah kerjanya. Dijelaskan dalam Keputusan MENPAN no. 118 tahun 1996,
pengawas madrasah adalah pejabat fungsional yang bertugas
melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap madrasah yang
dibinanya, baik pada tataran personal maupun institusional.
Dalam kenyataan, entah karena sistem rekrutmen maupun kinerjanya,
pengawas madrasah masih seringkali ditempatkan tidak pada posisinya
sebagai pembina melainkan sebagai jabatan formalitas yang minim kualitas. Hal
ini disebabkan oleh pandangan bahwa pengawas madrasah adalah orang
yang kurang sukses menapaki karier, meminjam istilah Sujana, dkk. (2006)
pengawas sebagai semacam tenaga buangan dari pengawas atau
kepala madrasah atau tenaga struktural yang memperpanjang masa
kerjanya. Dengan demikian, ia diberi posisi yang ‘khas’, menjadi
pengawas madrasah. Hal negatif lain bisa juga disebabkan oleh
kurangnya pembinaan dari dinas pendidikan dalam memberikan wewenang kepada
pengawas.
Namun, kondisi pengawas yang masih dipandang sebelah mata tersebut bukanlah
murni disebabkan oleh diri pengawas, melainkan juga bisa karena sistem yang
ada. Dengan kata lain, pandangan negatif terhadap pengawas tersebut juga bisa
disebabkan oleh model kepemimpinan dan sistem manajemen yang ada.
Sampai
saat ini kita masih merasakan bahwa dimana-mana posisi
pengawas madrasah itu masih termarjinalkan dari sistim pendidikan
kita,padahal kalau dilihat dari tugas pokok dan fungsi pengawas bahwa tugas
pengawas adalah melaksanakan supervisi akademik dan manajerial
di madrasah binaannya agar mutu pembelajaran guru dan proses
pelaksanaan manajemen kepala madrasah berjalan optimal sehingga mutu
pendidikan meningkat.Peran pengawas madrasah sebagai penjamin mutu
pendidikan di madrasah binaanya dinilai sangat stategis.Pengawas madrasah
semestinya dijadikan tangan kanan kepala dinas pendidikan dalam mengendalikan
mutu pendidikan di madrasah,mengawal pelaksanaan delapan standar
nasional pendidikan terutama di dalamnya mengawal kinerja guru dan
kepala madrasah.
Prof.Dr.Nana
Sudjana dalam makalahnya:Pengawas madrasah Antara Harapan dan
Kenyataan;mengatakan:Pengawas madrasah ibarat tanaman yang hidup
enggan mati pun tak mau.Pengawas madrasah diabaikan,dilirik sebelah
mata ,tak berdaya dan tak diberdayakan,tersingkirkan dan tak dipikirkan.Bahkan
ketua APSI propinsi Jawa Barat,Drs.Yadi Rochyadi,M.Sc mengatakan bahwa
“pengawas itu diperlukan,tapi kadang-kadang terlupakan” jadi dapat
dikatakan bahwa keberadan pengawas sebagai berikut ;
1.
Otoriter
dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
2.
Mewakili
birokrasi structural dari atasan ke bawahan;
3.
Tugas
“parkiran” jabatan pengawas hanyalah pelarian dari jabatan guru atau kepala
yang sudah tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penug tanggungjawab
4.
Pemimpin
transaksional, dalam menjalankan tugasnya sering dikaitkan dengan materi atau
imbalan dari pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakannya.
5. Kepemimpinan
posisional, dalam menjalankan sering menempatkan posisi atasan terhadap bawahan
sehingga terjadi kesenjangan yang tinggi antara guru atau kepala madrasah
dengan pengawas
BAB IV
PEMBAHASAN MASALAH
A.
Kondisi Ideal Yang Diinginkan
Sebagaimana
yang diamanatkan dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
Tahun 2010bahwa pengawas medmpunyai tugas dan fungsi yang sangat penting
dalam menungkatkan kualitas pendidikan dengan perincian tugas sebagai berikut :
No
|
Rincian Tugas
|
Pengawas Akademik
|
Pengawasan Managerial
|
1
|
Inspecting (mensupervisi)
|
a. Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
b. Proses pembelajaran atau praktikum atau
studi lapangan
c. Kegiatan ekstra kurikuler,
d. Penggunaan media, alat bantu dan sumber
belajar
e. Kemajuan belajar siswa
f. Lingkungan belajar
|
a. Pelaksanaan kurikulum sekolah
b. Penyelenggaraan administrasi sekolah
c. Kinerja kepala sekolah
d. Kemajuan pelaksanaan pendidikan
disekolah
e. Kerjasama sekolah dengan masyarakat
|
2
|
Advising (memberi advis atau nasehat);
|
a. Menasehati pengawas dalam pembelajaran
atau bimbingan yang efektif
b. Pengawas dalam meningkatkan konpetensi
professional
c. Pengawas dalam melaksanakan penelitian
proses dan hasil belajar
d. Pengawas dalam melaksanakan penelitian
tindakan kelas
e. Pengawas dalam meningkatkan kompetensi
pribadi, social dan pedagogik
|
a. Kepala sekolah di dalam mengelola
pendidikan;
b. Kepala sekolah dalam melaksanakan
inovasi pendidikan;
c. Kepala sekolah dalam peningkatan
kemamapuan professional kepala sekolah;
d. Menasehati staf sekolah dalam
melaksanakan tugas administrasi sekolah;
e. Kepala sekolah dan staf dalam
kesejahteraan sekolah.
|
3
|
Monitoring (memantau);
|
a. Ketahanan pembelajaran;
b. Pelaksanaan ujian mata pelajaran;
c. Standar mutu hasil belajar siswa;
d. Pengembangan profesi pengawas;
e. Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber
belajar
|
a. Penyelenggaraan kurikulum;
b. Administrasi sekolah;
c. Manajemen sekolah;
d. Kemajuan sekolah;
e. Pengembangan SDM sekolah;
f.
Penyelenggaraan
ujian sekolah;
g. Penyelenggaraan penerimaan siswa
baru.
|
4
|
Coordinating atau mengkoordinir
|
a. Ketahanan pembelajaran;
b. Standar mutu hasil belajar siswa;
c. Pengembangan profesi pengawas;
d. Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber
belajar
|
a. Mengkoordinir peningkatan mutu SDM
sekolah;
b. Penyelenggaraan inovasi di sekolah;
c.
Mengkoordinir
akreditasi sekolah;
d. Mengkoordinir kegiatan sumber daya
pendidikan.
|
5
|
Reporting
|
a. Kinerja pengawas dalam melaksanakan
pembelajaran
b. Kemajuan belajar siswa
c. Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
|
a. Kinerja
kepala sekolah;
b. Kinerja
staf sekolah;
c. Standar
mutu pendidikan;
d. Inovasi
pendidikan.
|
Sehingga Pengawas Pendidikan
Madrasah dapat menjalankan tugas dan perannya dengan baik yaitu:
1. Demokratis,
dalam melaksanakan fungsinya sebagai Inspecting
(mensupervisi);Advising (memberi advis atau nasehat); Monitoring
(memantau); Reporting (membuat laporan); Coordinating
(mengkoordinir);
2. Leader of change, pemimpin yang selalu
menciptakan perubahan-perubahan positif terhadap peningkatan kualitas
pendidikan.
3. Karir
professional, Pengawas dalam menjalankan tugasnya selalu menjungjung tinggi
profesionalisme. Dia selalu berusaha meningkatkan kompetensinya baik melalui
pendidikan maupun pembinaan secara terus menerus.
4. Pemimpin
transformasional, Pemimpin yang mengandalkan kemajuan organisasi yang
dipimpinnya itu sangat bergantung pada kesamaan pandangan antara pimpinan dan
bawahan dan memiliki tanggung jawab yang sama namun tugas dan fungsi yang
berbeda.yang mengutamakan pemenuhan terhadap tingkatan tertinggi dari hirarki
Maslow yakni kebutuhan akan harga diri dan aktualisasi diri
Pemimpin gaya ini berpandangan bahwa
bawahan itu tidak selamanya cukup dipenuhi kebutuhan atas tenaga dan pikiran
yang telah disumbangkannya, melainkan ada kebutuhan lain.
5. Pemimpin
kolaboratif, pemimpin yang senantiasa memandang bawahannya sebagai rekan kerja
dalam mencapai tujuan bersama yaitu peningkatan kualitas pendidikan.
B. Solusi
Yang Diusulkan
Untuk meminimalisasi pandangan negatif terhadap pengawas, dibutuhkan
rekrutmen pengawas madrasah yang berkualitas unggul, baik secara
keilmuan maupun kepribadian. Di samping itu juga diberikan kesejahteraan yang
layak dan wewenang yang semestinya. Apabila pengawas diberi tugas yang
semestinya tentu akan meringankan beban tugas dinas pendidikan setempat,
misalnya untuk menentukan penilaian madrasah mana yang
betul-betul berkualitas maupun pengawas yang berprestasi.
Sertifikasi berdampak memberikan nilai tambah secara ekonomis
bagi pengawas, kepala madrasah, dan
pengawas madrasah. Namun, bukan untuk disalahartikan sebagai
program bagi-bagi rejeki. Sertifikasi bisa mencapai hasil yang baik jika
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk sertifikasi bagi pengawas,
perlu dipertimbangkan seberapa tinggi ketercapaian tujuan dari tugas-tugasnya.
Apabila ketercapaian tugas-tugas pengawas tersebut terlihat secara signifikan
maka bisa berdampak kuat pada peningkatan karier pengawas.
Melihat pentingnya pengawasan oleh pengawas dan melihat peraturan yang ada,
kiranya memang sudah saatnya peran pengawas madrasah direvitalisasi
dan disertifikasi.Untuk itu
ada beberapa hal yang perlu dicermati.
1. Penma Kemenag menata kegiatan pengawas yang bukan sekadar
formalitas melainkan benar-benar dipercaya untuk membina pengawas
dan kepala madrasah di wilayah kerjanya. Pengawas sebagai
supervisor akademik dan manajerial bisa membantu meningkatkan kualitas
kinerja madrasah yang dibimbingnya. Dengan begitu, diharapkan
pengawas dan pengawas madrasah akan bekerja dengan baik, serius,
jujur untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas
pendidikan.
2. Rekrutmen pengawas madrasah hendaknya menjadi sesuatu yang
penting. Pengawas adalah jabatan terhormat yang diberikan kepada
pengawas/kepala madrasah yang mempunyai prestasi tertinggi. Pengawas
adalah pengawas luar biasa, baik secara keilmuan maupun kepribadian. Pengawas
bukanlah tenaga sisa-sisa yang dipakai lagi melainkan tugas dan jabatan yang
layak dibanggakan dan mempunyai daya tawar tinggi di atas pengawas dan
kepala madrasah.
3. Materi yang diujisertifikasikan kepada pengawas harus berbeda dengan guru
atau kepala, yaitu intensitas keterlibatan pengawas dalam pencapaian tujuan
pendidikan madrasah. Seberapa tinggi ketercapaian tujuan dari
target-target tujuan madrasah yang mampu diwujudkan. Seberapa
intensif jalinan komunikasi dan pembinaan yang dibuat dengan para pengawas
dalam bentuk pelatihan dan pembinaan kepada pengawas.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan
di atas bahwa keberadaan pengawas yang berkualitas merupakan syarat mutlak
hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua bangsa
didunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan pengawas
yang berkualitas. Beberapa Negara seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang dan
USA berupaya meningkatkan kualitas pengawas dengan mengembangkan kebijakan yang
langsung mempengaruhi mutu pengawas dengan melaksanakan sertifikasi pengawas.
Pengawas yang sudah ada harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi
profesi pengawas.
Upaya
sungguh- sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan pengawas yang
profesional, sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan
syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas
sebagai prasyarat untuk mewujudkan kemakmuruan dan kemajuan bangsa Indonesia.
B. Saran
Tak ada gading yang tak retak, tidak ada kebijakan yang sempurna, semua
perlu perbaikan. Yang perlu menjadi kesadaran kita, kualitas pendidikan
nasional harus ditingkatkan untuk kelestarian bangsa Indonesia di masa
mendatang, diantaranya :
1. Rekrutmen pengawas
sebaikanya obyektif dengan mengutamakan kompetensi bukan transaksional
2. Pembinaan dan pengawasan Pengawas
Pendidikan Madrasah sebaiknya lebih ditingkatkan
3. Berikan
tindakan tegas kepada Pengawas Pendidikan Madrasah yang mangkir dari tugas dan
kewajibannya, karena masih banyak yang antri ingin menjadi Pengawas Pendidikan
Madrasah.
DAFTAR PUSTAKA
UU no 23 th 2003 tentang sistem
Pendidikn Nasional (Bab III-Pendanaan Pendidikan )
UU No 20 Tahun 2003 pasal 48
tentang pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip
keadilan, efisiensi, transfaransi, dan akuntabilitas publik
Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
Permen Pendidikan Nasional Nomor. 12
Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah
Permen PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010
Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Blog
Pendidikan Indonesia 12
Oktober 2013 tugas dan fungsi pokok pengawas sekolah
Dari www.Wikipedia
bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Oktober 2013
Marsetio Donosepoetro, Manajemen
dalam Pengertian dan Pendidikan Berpikir, (Surabaya :
1982).
Nanang Fattah, Landasan
Manajemen Pendidikan, (Bandung : Rosdakarya, 1996).
Oteng Sutisna, Administrasi
Pendidikan Dasar Teoritis untuk Praktek Profesional, (Bandung : Angkasa,
1983).
Komentar
Posting Komentar